Bandar Lampung, MAN 2 (Humas) – Pelaksanaan Diseminasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024 sebagai Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA. Kegiatan ini dihadiri oleh Kabag TU, Kabid Penmad, Para Ketua TIM Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Seksi Penmad Kemenang Kota Bandar Lampung, Anggota Kelompok Kerja Madrasah (KKM) se-Kota Bandar Lampung, dan Ketua Pojakwas Kota Bandar Lampung di Bandar Lampung, Sabtu (3/8/2024).
Kegiatan ini dibuka oleh Kabag TU Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. Dalam sambutannya, Marwansyah menyampaikan KMA ini merupakan pedoman kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan Madrasah Kejuruan.
"Mengacu pada Sistem Pendidikan nasional bahwa pendidikan yang dilakukan sebagai suatu pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat," ujarnya.
Menurut Marwansah “Bandar Lampung merupakan barometer untuk mengimplementasikan KMA 450 dan timnya untuk mensosialisasikan KMA 450 di sekolah masing-masing” demikian pesannya.
Selain itu, ia pun mengatakan lebih lanjut tentang hal tersebut. Bandar Lampung merupakan barometer untuk mengimplementasikan KMA 450 dan timnya untuk mensosialisasikan KMA 450 disekolah masing-masing” lanjutnya.
Sedang Kabag Penmad Kanwil Porvinsi Lampung, Ahmad Rifai, juga menekankan perlunya kolaborasi antara seluruh pihak dalam menerapkan kurikulum ini. "saya ingin semua madrsah terlibat dalam KMA 450 semua tergantung kepada kepala madrasah dan waka kurikulum" kata Ahmad Rifai.
Kepala Seksi Penmad Kota Bandar Lampung,Said Karimin, dalam laporannya mengajak semua madrasah melaksanakan KMA 450, implementasi kurikulum ini bertujuan mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif," jelasnya.
Para peserta diseminasi yang terdiri dari kepala madrasah, guru, dan anggota KKM dari seluruh Kota Bandar Lampung terlihat antusias mengikuti rangkaian kegiatan, berharap melalui diseminasi ini, dapat mengimplementasikan kurikulum dengan efektif dan efisien di madrasah masing-masing. (HUMAS MAN 2 BL)
