Pesan Kakanwil Kemenag Lampung-Puji Raharjo (Jumat-28 Juni 2024) Fenomena judi online semakin hari semakin mengkhawatirkan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat memudahkan akses terhadap berbagai situs judi daring. Masyarakat yang tergiur dengan janji kemenangan besar sering kali tidak menyadari bahaya yang mengintai di balik kemudahan tersebut. Judi online tidak hanya mengancam individu yang terlibat langsung tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa.
Berbagai laporan menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah kasus kecanduan judi online di Indonesia. Para pelaku judi sering kali mengabaikan konsekuensi negatif yang bisa terjadi, seperti masalah keuangan, gangguan kesehatan mental, hingga konflik dalam rumah tangga. Pemerintah dan berbagai lembaga sosial telah berupaya keras untuk mengatasi masalah ini, namun partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi bahaya judi online.
Bahaya judi online sangat serius dan meluas, mencakup berbagai aspek kehidupan. Dari segi psikologis, judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Para pemain sering kali merasa tertekan oleh kerugian yang mereka alami dan terus mencoba untuk mengejar kemenangan yang tidak pasti, yang pada akhirnya dapat memicu gangguan mental yang lebih serius. Kecanduan ini juga bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian atau penipuan, demi mendapatkan modal untuk berjudi.
Dari segi ekonomi, judi online tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Perputaran uang yang masif dalam judi online tidak mendorong produktivitas atau pembangunan, melainkan hanya menguras daya beli masyarakat dan menurunkan kesejahteraan secara keseluruhan. Hal ini semakin memperburuk situasi ekonomi yang sudah sulit bagi banyak orang. Selain itu, dampak sosial dari judi online juga sangat merugikan, seperti rusaknya hubungan keluarga dan meningkatnya angka perceraian.
Al-Qur'an sangat jelas dalam melarang judi. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90-91, Allah SWT berfirman:
> **يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91)**
Artinya:
> "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)" (Al-Maidah 90-91).
Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan setan yang harus dihindari karena menimbulkan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Larangan ini jelas menunjukkan bahwa judi tidak hanya berdampak negatif pada individu, tetapi juga mengganggu keharmonisan sosial dan spiritual. Ketika seseorang terlibat dalam judi, fokus dan komitmennya terhadap ibadah dan nilai-nilai moral dapat terganggu, yang pada akhirnya merusak hubungan dengan Allah dan sesama manusia.
Menanggulangi bahaya judi online memerlukan kerjasama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Edukasi mengenai dampak negatif judi online harus terus digalakkan, dan tindakan tegas perlu diambil terhadap para pelaku dan penyedia layanan judi daring. Langkah-langkah preventif seperti peningkatan pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk mengurangi akses ke situs-situs judi online dan melindungi masyarakat dari bahayanya.
Dengan menghindari judi, kita tidak hanya melindungi diri kita sendiri tetapi juga menjaga moral dan kesejahteraan bangsa. Mari kita jauhi perbuatan setan ini dan fokus pada hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi kehidupan kita serta masyarakat secara keseluruhan. Kesadaran dan tindakan kolektif sangat dibutuhkan untuk memerangi bahaya judi online dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua orang. Saya mengajak para ASN Kemenag, guru, penyuluh agama, dan penghulu untuk aktif menyampaikan bahaya judi online ini kepada masyarakat. Dengan peran aktif kita semua, kita dapat memberikan edukasi yang tepat dan membangun kesadaran akan dampak buruk judi online. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan generasi yang lebih kuat dan bermoral tinggi, bebas dari pengaruh negatif judi daring.
