Bandar Lampung, MAN 2 (Humas)– Dalam rangka memperkuat budaya kerja dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan, Kepala MAN 2 Bandar Lampung secara resmi menetapkan empat Agen Perubahan di lingkungan madrasah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Madrasah tertanggal 13 Februari 2025 tentang pembentukan agen perubahan di MAN 2 Bandar Lampung.
Empat guru yang ditetapkan sebagai agen perubahan tersebut adalah Upi Tazakka sebagai Agen Perubahan Educar (Education Character), Bambang Supraptono sebagai Agen Perubahan Edudat (Education Data), Zeni Gunawan sebagai Agen Perubahan Eduteac (Education Teacher), dan Heri Rosita sebagai Agen Perubahan Educiev (Education Achievement).
Kepala MAN 2 Bandar Lampung menyampaikan bahwa pembentukan agen perubahan ini bertujuan untuk mendorong terciptanya inovasi, kolaborasi, serta peningkatan mutu layanan pendidikan di lingkungan madrasah. Setiap agen memiliki fokus bidang masing-masing sesuai dengan peran yang telah ditetapkan, baik dalam penguatan karakter, pengelolaan data, peningkatan kompetensi guru, maupun capaian prestasi madrasah.
“Empat agen perubahan ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam membangun budaya kerja positif, menumbuhkan semangat perubahan, dan membawa MAN 2 Bandar Lampung menuju madrasah yang lebih maju, unggul, serta berdaya saing,” ujar Kepala Madrasah dalam keterangannya.
Penetapan agen perubahan ini sekaligus menjadi langkah konkret MAN 2 Bandar Lampung dalam mewujudkan tata kelola madrasah yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan yang berkarakter. (Humas)
