Bandar Lampung, MAN 2 (Humas)-MAN 2 Bandar Lampung menggelar rapat kelulusan siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 pada hari Senin (5/5/2025). Rapat penentuan kelulusan ini berlangsung di ruang Kepala MAN 2 Bandar Lampung dan membahas syarat kelulusan serta teknis pengumuman kelulusan siswa.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala MAN 2 Bandar Lampung, Nauval dan dihadiri oleh Kepala Tata Usaha Agustaman Hamdan, para Wakil Kepala Madrasah, Pokja Kurikulum, serta seluruh wali kelas XII tahun pelajaran 2024/2025.
Dalam rapat tersebut, Pokja Kurikulum Ciptaningsih membacakan syarat kelulusan berdasarkan ketetapan Permendikbud No. 43 Tahun 2019. Siswa dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dan memenuhi kriteria penilaian. Penentuan nilai ijazah atau SKL dilakukan dengan komposisi 70% dari nilai rapor semester 1 hingga 5, serta 30% dari nilai Ujian Madrasah. Selain itu, nilai Rapor Digital Madrasah (RDM) semester VI juga harus berada di atas Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).

Setelah seluruh rangkaian pembahasan selesai, Kepala MAN 2 Bandar Lampung, Nauval secara resmi menutup rapat dengan mengetuk palu. "Saya, Kepala MAN 2 Bandar Lampung dengan mengucapkan bismillah menyatakan 311 siswa MAN 2 Bandar Lampung lulus serratus persen" tutupnya.

Rapat ini menjadi penanda bahwa proses pendidikan kelas XII tahun 2024/2025 telah tuntas, dan para siswa siap melangkah ke jenjang Pendidikan lebih tinggi atau menuju dunia kerja. (Humas)
