BNNP Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkotika di MAN 2 Bandar Lampung

BNNP Lampung Sosialisasikan Bahaya Narkotika di MAN 2 Bandar Lampung

Bandar Lampung, MAN 2 (Humas)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika di MAN 2 Bandar Lampung. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 10 Februari 2025 dan dihadiri oleh Kepala MAN 2 Bandar Lampung,Nauval, Kepala TU Agustman Hamdan, para Waka, tim BNNP Lampung, dewan guru, serta seluruh siswa MAN 2 Bandar Lampung.

Dalam kesempatan ini, pembina upacara perwakilan dari BNNP Lampung, Amir Hamzah, menyampaikan pesan penting terkait bahaya narkotika. Ia membacakan sambutan dari Kepala BNNP Lampung yang menyoroti berbagai jenis narkoba yang beredar di Indonesia. Beberapa jenis yang disebutkan antara lain sabu, ekstasi, dan ganja, masing-masing dengan bentuk, warna, serta efek yang berbeda-beda.

Selain itu, dalam sambutannya, Amir Hamzah juga menjelaskan bahwa, “keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika memiliki konsekuensi hukum yang berat. Sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana narkotika, pelaku dapat dikenai hukuman minimal 4 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah narkoba yang terlibat” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa “penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan perubahan perilaku ekstrem pada penggunanya, seseorang yang awalnya aktif dalam diskusi bisa berubah menjadi pendiam dan suka menyendiri” katanya.

Amir Hamzah mengimbau jika ada perubahan perilaku seperti ini, agar segera dikonsultasikan dengan ahlinya. Salah satu tempat yang bisa dikunjungi adalah Klinik Pratama di kantor BNNP Lampung yang menyediakan tenaga profesional seperti dokter, asesor, dan konselor dalam bidang adiksi narkoba.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh siswa dan civitas akademika MAN 2 Bandar Lampung semakin memahami bahaya narkotika serta dampak buruk yang ditimbulkannya. BNNP Lampung terus berkomitmen dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, demi menciptakan generasi muda yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Humas)


10/02/2025 13:28, Dilihat 1196 kali